Anggota DPRD Lampung Sugianto Sosialisasi Peraturan Daerah

    Anggota DPRD Lampung Sugianto Sosialisasi Peraturan Daerah

    PublikLampung.ID – Anggota DPRD Provinsi Lampung Sugianto, Sosialisasi Peraturan Daerah di Desa Palas Aji Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, Senin (5/2/2024).

    Sosislisasi oleh Sugianto anggota Komisi 1 bidang pemerintahan dan Hukum ini dihadiri kurang lebih 100 ornag masyarakat.

    Dalam sambutannya Rohman selaku perwakilan masyarakat Palas Aji menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan anggota DPRD Provinsi Lampung yang akan mensosialisasikan peraturan daerah.

    “Kami sangat senang setelah mendengar ada anggota DPRD Provinsi Lampung berdomisili di Kecamatan Palas, sehingga mudah dan dekat untuk menyampaikan aspirasi, ” ujarnya.

    Mewakili masyarakat Palas Aji, Ia mengucapkan selamat atas dilantiknya Sugianto sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung beberapa bulan yang lalu, PAW Ahmat Fathoni.

    “Kami berharap bapak bisa membawa program - program dari provinsi dan bantuan dari pemerintah seperti pembangunan jalan tani dan jembatan Way Pisang, ” ujarnya.

    Menanggapai hal itu Sugianto menyatakan kesiapannya untuk membawa Aspirasi masyarakat tersebut.

    Dirinya juga berharap dalam sosialisasi peraturan daerah ini masyarakat akan semakin memahami beberapa peraturan yang ada. (*)

    Tri

    Tri

    Artikel Sebelumnya

    Ketua DPRD Lampung Apresiasi Forum Konsultasi...

    Artikel Berikutnya

    Workshop Penggunaan AI Untuk Menunjang Riset...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Hendri Kampai: Bertani Itu Merugi! Jeritan Petani yang Terabaikan
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?

    Ikuti Kami