Lampung - - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Provinsi Lampung Gelar Rapat Kordinasi (Rakor) Penyampaian hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bacaleg Anggota DPD dan DPRD Provinsi Lampung Pada Pemilu 2024, Minggu (25/6/2023)
Rapat Kordinasi yang berlangsung di Ballroom Hotel Horison Lampung Jalan Kartini Palapa Kecamatan Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung, juga dihadiri Ketua KPU Provinsi Lampung, Ketua Bawaslu Provinsi, DirIntel Polda Lampung, Kabag Ops Binda Lampung, Kesbangpol Provinsi Lampung, Komisioner KPU Provinsi Lampung, Anggota Banwaslu Provinsi Lampung, Ketua Parpol Peserta Pemilu, dan Bacaleg DPD dan DPRD, Kasi Intel Kasrem 043/Gatam Letkol Arm Agung Nugroho mewakili Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, S.E.
Ketua KPU Provinsi Lampung dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan yang dilaksanakan ini sebagai pentahapan pemilu dalam rangka verifikasi administrasi bakal calon DPD dan DPRD Provinsi Kab/Kota agar sesuai dengan syarat yg telah ditetapkan Undang Undang Pemilihan Umum.
Persiapan pembahasan pemungut suara dalam pelaksana pemilu nanti, KPU sangat membutuhkan masukan, saran dari Stakeholder terkait dalam memutuskan.
” Agenda KPU hari ini menyerahkan verifikasi administrasi dari yg di daftarkan oleh 18 partai politik dan 17 calon DPD, Kita harapkan bersama-sama bersinergi dalam agenda verifikasi administrasi bakal calon DPD dan DPRD, hasil verifikasi akan disampaikan secara resmi dari 17 DPD, ” ucapnya.
Lebih lanjut Ketua KPU juga menyampaikan untuk saat ini yang memenuhi syarat untuk bakal calon DPD dan DPRD hanya 78 dari 1281 calon, Secara kumulatif baru 6 persen.
Baca juga:
Tony Rosyid: Kudeta Airlangga, Berhasilkah?
|
Oleh karena itu Bakal calon DPD dan DPRD diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi, kami berharap agar calon DPD dan DPRD benar-benar mempersiapkan secara optimal, kami akan menunggu hasil dari perbaikannya dan sampaikanlah tanggal 19 juli 2023, pungkasnya